- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Feri Agus Rifai Bin Dofir) terhadap Penggugat (Hana Tristia isti Binti Sutrisno);
- Menolak gugatan Penggugat tentang hak hadhonah / Pengasuhan terhadap seorang anak bernama Michelle Almahyra Rifai Binti Ferry Agus Rifai ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan hak hadhonah / Pengasuhan terhadap seorang anak bernama Michelle Almahyra Rifai Bnti Ferry Agus Rifai , lahir tanggal 01 April 2021 berada dalam pemeliharaan atau pengasuhan Penggugat Rekonpensi (Feri Agus Rifai Bin Dofir) selaku Ayah Kandung anak tersebut;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi (Hana Tristia isti Binti Sutrisno) untuk bertemu dengan anaknya Michelle Almahyra Rifai ;
Putusan PA BLITAR Nomor 1670/Pdt.G/2022/PA.BL |
|
Nomor | 1670/Pdt.G/2022/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Roji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsurijal F S, I.br Hakim Anggota H. Ahmad Syaukani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusri Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/AG/2023
Pertama : 1670/Pdt.G/2022/PA.BL
Banding : 446/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6811