Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/AG/2023 |
|
Nomor | 550 K/AG/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 446/Pdt.G/2022/PA.Sby. tanggal 16 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadilakhir 1444 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 1670/Pdt.G/2022/PA.BL. tanggal 20 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1444 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMOHON) terhadap Penggugat (TERMOHON);3. Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama ANAK, lahir tangal 1 April 2021, berada di bawah hadanah Penggugat, dengan memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu, memberi kasih sayang, membina dan mendidik anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada satu orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum 3 di atas melalui Penggugat sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 5 (lima) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 550_K/AG/2023.zip
- Download PDF
- 550_K/AG/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/AG/2023
Pertama : 1670/Pdt.G/2022/PA.BL
Banding : 446/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 446/Pdt.G/2022/PA.Sby.
Statistik13463