Putusan PTA SURABAYA Nomor 446/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 446/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.hasan Bisri. |
Hakim Anggota | Muhlas, H. M. Munawan |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 1670/Pdt.G/ 2022/PA.BL tanggal 20 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 safar 1444 Hijriah.MENGADILI SENDIRI: Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Terbanding) terhadap Penggugat (Pembanding);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah/ Pengasuhan terhadap seorang anak bernama anak Pembanding dan Terbanding tempat tanggal lahir Kediri 01 April 2021, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama anak Pembanding dan Terbanding kepada Penggugat; Dalam Rekonpensi:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00. (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/AG/2023
Pertama : 1670/Pdt.G/2022/PA.BL
Banding : 446/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik694