- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Andri Waskitho Ardi bin Simin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anita Ratih Puspitasari binti Wiji) di hadapan sidang Pengadilan Agama Magetan;
Putusan PA MAGETAN Nomor 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt |
|
Nomor | 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Jazuli |
Hakim Anggota | S.ag, M.hbr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah, Hakim Anggota Hj. Nurul Fauziah |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Andri Waskitho Ardi bin Simin) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Anita Ratih Puspitasari binti Wiji) sesaat sebelum Ikrar talak berupa: 2.1. Nafkah madliyah selama 20 bulan sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah); 3. Menetapkan anak yang bernama Azerly Lintang Prameswari, lahir di Magetan, tanggal 02 April 2010, dibawah pengasuhan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi tidak melarang Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengananak tersebut untuk memberikan kasih sayang; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah anak yang bernama Azerly Lintang Prameswari, lahir di Magetan, tanggal 02 April 2010 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % tiap tahun, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sebesar Rp 190.000,00 (serratus Sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Kasasi : 354 K/AG/2024
Banding : 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby.
Statistik690