Putusan PTA SURABAYA Nomor 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, H. Sarmin |
Panitera | Dra. Hj. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 3 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (PEMBANDING) sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Magetan, tanggal 02 April 2010, di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut minimal sewaktu anak tersebut libur sekolah, dengan ketentuan Tergugat harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak dijatuhkannya putusan perkara ini pada tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau menikah;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Kasasi : 354 K/AG/2024
Banding : 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby.
Statistik9797