Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/AG/2024 |
|
Nomor | 354 K/AG/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talakperceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Edi Riadi |
Hakim Anggota | H. Yasardin, H. Imron Rosyadi |
Panitera | Hizbuddin Maddatuang |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby. tanggal 14 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadilakhir 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 3 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulakhir 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat (TERMOHON) untuk membayar kepada Penggugat (Anita Ratih Puspita Sari Binti Wiji alias Anita Ratih Puspitasari Binti Widji) secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK, lahir di Magetan, tanggal 2 April 2010, di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut minimal sewaktu anak tersebut libur sekolah, dengan ketentuan Tergugat harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak bernama ANAK melalui Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak dijatuhkannya putusan perkara ini pada tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau menikah;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah)- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354_K/AG/2024.zip
- Download PDF
- 354_K/AG/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 354 K/AG/2024
Pertama : 886/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Banding : 475/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik10259