- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hameng Kubuwono bin Mat Taris) untuk menjatuhkan talak satu satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Resmi Mega Neri binti M. Taher) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Pengugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 16.000.00,00 (enam belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan Nafkah Anak yang bernama Oktri Nadilah binti Hameng Kubuwono, perempuan, umur 21 tahun, setiap bulan minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai anak tersebut mandiri;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi atas petitum angka 2 (dua);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi atas petitum angka 5 (lima);
Putusan PA CURUP Nomor 533/Pdt.G/2023/PA.Crp |
|
Nomor | 533/Pdt.G/2023/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Muhibuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Zana Sulasteri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 533/Pdt.G/2023/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 533/Pdt.G/2023/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 533/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik6430