Putusan PTA BENGKULU Nomor 5/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Emmafatri |
Hakim Anggota | H. Azkar, Jamaludin |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 533/Pdt.G/2023/PA.Crp. tanggal 28 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pendidikan anak yang bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, perempuan, umur 21 (dua puluh satu) tahun, setiap bulan minimal sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai selesai masa pendidikan S1 anak tersebut;5. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atas petitum angka 2 (dua);7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi atas petitum angka 5 (lima); Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 533/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik5319