- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks., tanggal 4 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat ANGGA WIJAYA BIN LAHASA terhadap Penggugat ELMI ARIYANI HAMZAH BINTI HAMZAH MANNANG, S.H.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada dictum 3.1, 3.2 dan 3.3 sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Umar Ubay Ka?ab bin Angga Wijaya, lahir tanggal 21 Agustus 2019 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama Umar Ubay Ka?ab bin Angga Wijaya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut yang berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 25/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brsaifuddin |
Panitera | S.ag., Muh. Rais Naim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks., tanggal 4 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat ANGGA WIJAYA BIN LAHASA terhadap Penggugat ELMI ARIYANI HAMZAH BINTI HAMZAH MANNANG, S.H.; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah); Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada dictum 3.1, 3.2 dan 3.3 sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Umar Ubay Ka?ab bin Angga Wijaya, lahir tanggal 21 Agustus 2019 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama Umar Ubay Ka?ab bin Angga Wijaya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; Memerintahkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut yang berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1814/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik3118