- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
- Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undangundang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan;
- 2014
- 2018
- 2019
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tahun 2014
- varian : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
-
Menyempurnakan
PERMA No 6 Tahun 2018
- varian : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tahun 2014
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 30 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Administrasi Pemerintahan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil TUN Administrasi Pemerintahan |
Materi Muatan Pokok |