- 2014
- 2018
- 2019
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tahun 2014
- varian : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
-
Menyempurnakan
PERMA No 6 Tahun 2018
- varian : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tahun 2014
Jenis | PERMA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif |
Klasifikasi | PERMA |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang lahirnya Perma ini untukmelengkapi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahanyang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilisengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, namun ketentuan terperinci mengenai hal tersebuttidak diatur dalam undang-undang tersebut |