Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 6
    Tahun 2018
    Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
    Klasifikasi PERMA
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang lahirnya Perma ini untukmelengkapi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahanyang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilisengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, namun ketentuan terperinci mengenai hal tersebuttidak diatur dalam undang-undang tersebut

    Sejarah Lengkap


1927
7567