Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 2
    Tahun 2019
    Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang yuridis lahirnya Perma ini untukmelengkapi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan yang mengatur bahwawarga masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakanbadan, dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum olehbadan dan/atau pejabat pemerintahan termasuk dalam kategori tindakanpemerintahan sehingga onrechtmatige overheidsdaad merupakan kewenanganperadilan tata usaha negara berdasarkan paradigma Undang-Undang AdministrasiPemerintahan. Namun demikian, ketentuanperalihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tidak secara tegas menyebutkan kewenanganmengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad beralih dari peradilanumum ke peradilan tata usaha negara. Ketentuan peralihan hanya mengaturberalihnya kewenangan mengadili sengketatindakan pemerintahan dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Undang-UndangAdministrasi Pemerintahan juga tidak mengatur hukum acara penyelesaian sengketatindakan pemerintahan tersebut.

    Sejarah Lengkap


3209
1743