- 2014
- 2018
- 2019
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tahun 2014
- varian : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
-
Menyempurnakan
PERMA No 6 Tahun 2018
- varian : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tahun 2014
Jenis | PERMA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang yuridis lahirnya Perma ini untukmelengkapi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan yang mengatur bahwawarga masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakanbadan, dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum olehbadan dan/atau pejabat pemerintahan termasuk dalam kategori tindakanpemerintahan sehingga onrechtmatige overheidsdaad merupakan kewenanganperadilan tata usaha negara berdasarkan paradigma Undang-Undang AdministrasiPemerintahan. Namun demikian, ketentuanperalihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tidak secara tegas menyebutkan kewenanganmengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad beralih dari peradilanumum ke peradilan tata usaha negara. Ketentuan peralihan hanya mengaturberalihnya kewenangan mengadili sengketatindakan pemerintahan dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Undang-UndangAdministrasi Pemerintahan juga tidak mengatur hukum acara penyelesaian sengketatindakan pemerintahan tersebut. |