Jenis SEMA
    Nomor 1
    Tahun 2012
    Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
    Klasifikasi SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali
    Materi Muatan Pokok

    Permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus sinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjuutkan ke Mahkamah Agung

    Sejarah Lengkap


1226
646