- 2009
- 2012
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
- Permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau…
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 7 Tahun 2014
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana…
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
- 2014
Jenis | SEMA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana |
Klasifikasi | SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali |
Materi Muatan Pokok | Permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus sinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjuutkan ke Mahkamah Agung |