Jenis SEMA
    Nomor 10
    Tahun 2009
    Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
    Klasifikasi SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali
    Materi Muatan Pokok
    • Permohonan peninajuan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu apabila suatu perkara diajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua dan seterusnya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengacu secara analog kepada ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, agar dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahakamah Agung;
    • Apabila suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung.

    Sejarah Lengkap


3214
2839