- Permohonan peninajuan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu apabila suatu perkara diajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua dan seterusnya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengacu secara analog kepada ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung, agar dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahakamah Agung;
- Apabila suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung.
- 2009
- 2012
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
- Permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau…
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
- 2014
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
- Permohona peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar penetapan Ketua…
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
Jenis | SEMA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali |
Materi Muatan Pokok |