- Permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali
- Permohonan penunajuan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertenyangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana
- Permohona peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana SEMA Nomor 10 Tahun 2009
- 2009
- 2012
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 7 Tahun 2014
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana…
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 7 Tahun 2014
- 2014
-
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
- Permohona peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar penetapan Ketua…
-
Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh
SEMA No 10 Tahun 2009
Jenis | SEMA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana |
Klasifikasi | SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali |
Materi Muatan Pokok |