Jenis SEMA
    Nomor 7
    Tahun 2014
    Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
    Klasifikasi SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali
    Materi Muatan Pokok
    • Permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali
    • Permohonan penunajuan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertenyangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana
    • Permohona peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana SEMA Nomor 10 Tahun 2009

    Sejarah Lengkap


5121
6001