- Bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- 2002
- 2003
- 2010
- 2013
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 8 Tahun 2010
- pasal : 67; bab : VII
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 8 Tahun 2010
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 8 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus |
Materi Muatan Pokok |