- 2002
- 2003
- 2010
- 2013
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 8 Tahun 2010
- pasal : 67; bab : VII
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 8 Tahun 2010
Jenis | PERMA |
Nomor | 01 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Bahwa terdapat kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga perlu dibentuk Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan |