- 2000
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 01/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 02/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
| Jenis | Fatwa DSN |
| Nomor | 01/DSN-MUI/IV/2000 |
| Tahun | 2000 |
| Tentang | Giro |
| Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
| Materi Muatan Pokok | Giro adalah simpanandana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan; Giro ada dua jenis: 1. Giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yangberdasarkan perhitungan bunga. 2. Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah. |

