- 2000
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 01/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 02/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 36/DSN-MUI/IX/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia (SWBI) |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya. 2. Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadiah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSNMUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSNMUI/IV/2000 tentang Tabungan. 3. Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia. 4. SWBI tidak boleh diperjualbelikan. |