- 2000
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 01/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 02/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 02/DSN-MUI/IV/2000 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Tabungan |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | Tabungan adalahsimpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; Tabungan ada dua jenis: 1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabunganyang berdasarkan perhitungan bunga. 2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkanprinsip Mudharabah dan Wadiah.. |