- 1985
- 2005
- 2022
-
-
Mengubah
Peraturan Presiden No 14 Tahun 2005
- Panitera Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim…
-
Mengubah
Peraturan Presiden No 14 Tahun 2005
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 14 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Kepaniteraan Mahakmah Agung |
Klasifikasi | Peraturan Presiden Badan Peradilan |
Materi Muatan Pokok | Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera |