- 1985
- 2005
- 2022
-
-
Mengubah
Peraturan Presiden No 14 Tahun 2005
- Panitera Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim…
-
Mengubah
Peraturan Presiden No 14 Tahun 2005
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 75 |
Tahun | 1985 |
Tentang | Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung |
Klasifikasi | Peraturan Presiden Badan Peradilan |
Materi Muatan Pokok | Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi peradilan dan di bidang administrasi umum kepada Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, serta tatalaksana terhadap seluruh unsur di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal |