- 1985
- 2005
- 2022
-
-
Mengubah
Peraturan Presiden No 14 Tahun 2005
- Panitera Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim…
-
Mengubah
Peraturan Presiden No 14 Tahun 2005
Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 123 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung |
Klasifikasi | Peraturan Presiden Badan Peradilan |
Materi Muatan Pokok | bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidangteknis dan administrasi justisial perlu menegaskankedudukan Panitera, Panitera Muda, dan PaniteraPengganti Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO9 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehinggaPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 20O5 tentangKepaniteraan Mahkamah Agung perlu diubah |