- 2018
-
- Peraturan Pelaksana Dari PERMA No 03 Tahun 2018
- 2019
-
- Mencabut Keputusan Ketua MA No 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018
- Peraturan Pelaksana Dari PERMA No 1 Tahun 2019
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
PERMA No 1 Tahun 2019
- varian : Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
-
Peraturan Pelaksana Dari
PERMA No 1 Tahun 2019
- 2020
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh PERMA No 1 Tahun 2019
- 2022
-
- Peraturan Pelaksana Dari PERMA No 7 Tahun 2022
Jenis | Keputusan Ketua MA |
Nomor | 363 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik |
Klasifikasi | SK Ketua MA Petunjuk Teknis |
Materi Muatan Pokok | MahkamahAgung menghadirkan layanan pengadilan elektronik mulai tahun2018 meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secaraelektronik untuk perkara perdata, perdata agama dan TUN berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang menyempurnakan layanan pengadilan elektronik dengan menghadirkansistem persidangan elektronik. Pada tahun 2022, MahkamahAgung kembali memperkuat layanan pengadilan elektronik dengan Perma Nomor7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan SecaraElektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan dipengadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan petunjuk teknis berupa KeputusanMahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasidan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara diPengadilan Secara Elektronik. Perubahanmaterimuatan Perma Nomor7 Tahun 2022 mendorongterlaksananya persidangan elektronik lebih luas |