Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/D.4/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Acara Pidana Militer Tentang Kasasi Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung
    Rumusan

    b) Kasasi Atas Dakwaan Alternatif dimana Salah Satunya Di Ancam Penjara 1 Tahun atau Kurang

    Dalam hal seorang Terdakwa didakwa dakwaan alternatif, yaitu dakwaanpertama melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP, atau Kedua, melanggar Pasal 284 ayat (1)ke-1 huruf a KUHP. Terhadap perkara tersebut dapat diajukan permohonanpemeriksaan kasasi, untuk diperiksa dan diputus kembali oleh Majelis Kasasimeskipun Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Kedua Pasal284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 (sembilan)bulan, karena dalam hal perkara in casu, ada kemungkinan Judex Facti salahdalam menerapkan hukum.

    Keyword Tentang Kasasi; Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung; Pasal 45A; Kasasi atas dakwaan Alternatif;

  • File dokumen tidak ada
967
0