Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) jo ayat (2)jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena terdakwa ketika masuk seleksi Secatam TNI-ADmenggunakan ijazah orang lain (familinya) bernawa Irwan Fahla, karena usiaTerdakwa saat itu sudah tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi. Dalampendaftaran seleksi Secatam tersebut terdakwa menggunakan identitas nama IrwanFahla alias Hadi Suhendra, dan tahun kelahiran sesuai ijazah tersebut. Setelahlulus seleksi dilantik dengan pangkat Prada. Perbuatannya diketahui ketika Terdakwa berpangkat Pratu dan saat ituTerdakwa dengan status telah beristeri sah melalui kesatuan; Putusan pengadilan tingkat pertama menghukum Terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Putusanpengadilan banding atas permohonan banding Terdakwa membatalkan putusan tingkatpertama, mengadili sendiri menyatakan Pengadilan Militer tidak berwenang mengadiliperkara Terdakwa, memerintahkan Pengadilan Militer untuk mengembalikan berkasperkara tersebut ke Oditurat Militer; Pertimbangan hukum judex facti tingkat banding adalah Pasal 9 ayat (1)huruf a UU No. 31 Tahun 1997 bahwa saat itu yaitu tanggal februari 2005 ketikamelakukan tindak pidana tersebut belum yustisiabel peradilan militer; Persoalan: Setelah terdakwa lulus pendidikan Secatam TNI-AD dilantik dengan pangkatPrada, dan selanjutnya menerima gaji dan penghasilan lainnya, melangsungkanperkawinan, dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Pratu. Apa tidak bisadikatakan sebagai tindak pidana berlanjut dalam penggunaan surat palsutersebut? Bila disidangkan di peradilan umum, apakah berwenang karena statusTerdakwa adalah militer aktif? Jawab: Bahwa dalam hal ini Pengadilan Militer berwenang mengadili. Karena telah sempurnanya delik yang dilakukan terdakwa justru denganmenggunakan ijazah orang lain tersbeut, bahkan terdakwa telah pula menggunakansebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat, dalam hal ini pihak yang dirugikanadalah TNI, oleh karena itu akan lebih tepat kalau didakwa dengan perbuatanberlanjut. |