Rumusan Kamar eksepsi atas gugatan kepemilikan tanah yang belum bersertifikat dan/atau yang diperoleh melalui jual beli di bawah tangan yang tidak menarik penjual sebagai pihak Tahun 2020
b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]