Rumusan Kamar
Hak pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan memperoleh haknya
Tahun 2021

Kata Kunci : Pekerja, Pensiun, hak pekerja, diperkejakan kembali
PERDATA/2.b.1 /SEMA 5 2021
13780
  • Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang ... [Selengkapnya]