Rumusan Kamar
Prajurit TNI bawahan yang menerima perlakuan kekerasan dari atasan tidak dapat diterapkan Pasal 106 ayat (2) KUHM
Tahun 2020

Kata Kunci : pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan
MILITER/3/SEMA 10 2020
22221349
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]