Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/8
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Putusan
    Rumusan

    Permohonan perdata pihak ke tiga terhadap barang sitaan dalam tindak pidana korupsi adalah modus operandi baru yang dilakukan oleh pemohon (terdakwa atau keluarganya) guna menyelamatkan aset-aset hasil korupsi melalui cara cara yang tidak sesuai dengan Undang Undang. Menurut ketentuan pasal 18 , 19, 20, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi upaya yang seharusnya ditempuh melalui keberatan sebab penyitaan tipikor tersebut berada di ranah bidang pidana, sehingga tidak dapat diajukan permohonan melalui jalur bidang perdata, permohonan semacam itu harus ditolak atau tidak dapat diterima.

    Keyword gugatan perdata terhadap barang sitaan perkara tipikor

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2521
2498