Rumusan Rakernas
Tahun 2012

Kata Kunci : gugatan harta bersama, perkawinan di luar negeri
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/21
23682584
  • Gugatan harta bersama setelah perceraian bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan sepanjang perkawinan tersebut telah didaftar di PPN Jakarta Pusat.