Ditemukan 1 data
32 — 17
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARDI RAMDAN Bin BAHARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.800.000.000.(delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- ARDI RAMDAN Bin BAHARUDIN
Ramdan Bin Baharudin, pada hari selasa tanggal 16Agustus 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Agustus 2016 atau setidaktidaknya didalam tahun 2016, bertempatdidepan Lapangan Sepak Bola di JI.
ATAUKEDUA:a Bahwa ia terdakwa Ardi Ramdan Bin Baharudin, pada hari selasa tanggal 16Agustus 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Agustus 2016 atau setidaktidaknya didalam tahun 2016, bertempatdidepan Lapangan Sepak Bola di JI. Pertanian Kel. Senggoro Kec.
ATAUKETIGA :a Bahwa ia terdakwa Ardi Ramdan Bin Baharudin, pada hari selasa tanggal 16Agustus 2016 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktuPerkara No. 631/Pid.Sus/2016/PN.Bls 5dalam bulan Agustus 2016 atau setidaktidaknya didalam tahun 2016, bertempatdirumah Sadr. jal (belum tertangkap) di JI. Wonosari Barat Kec.
Ramdan Bin Baharudin adalah positif mengandung Metamfetaminadan terdaftar sebagai Narkotika Golongan (satu) Nomor urut 61 padaLampiran Undangundang R.I.
Perobuatan terdakwa Ardi Ramdan Bin Baharudin sebagaimana diatur dandiancam berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang R.I. Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.