Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 39/PID.SUS/2015/PN.OLM
Tanggal 8 April 2015 — - ESON ERWIN ADU FUNU
8132
  • Menyatakan Terdakwa ESON ERWIN ADU FUNU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia ;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - ESON ERWIN ADU FUNU
    PUTUSANNomor 39 / Pid.Sus/2015/PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkanputusan terhadap Terdakwa:Nama lengkap : ESON ERWIN ADU FUNU ;Tempat Lahir :Kupang ;Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 27 Juli 1983 ;Jenis kelamin : Laki Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Rt.09, Rw.02, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja,Kota Kupang ;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan Terdakwa ESON ERWIN ADU FUNU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan' tindak pidana YangMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan Lalu lintas yang mengakibatkan korbanmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan seperti tersebut dalam Surat dakwaan;2.
    terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad.1.Unsur setiap orang,Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangatau koorporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban serta kepadanyadapat dipertanggungjawabkan atas apa saja yang diperbuatnya;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa yangbersesuaian menerangkan identitas orang yang dimaksud sebagaiterdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitasterdakwa yang bernama ESON
    ERWIN ADU FUNU bukan orang lain, olehkarena itu tidak terjadi Error In Persona, serta selama persidanganterdakwa selalu menyatakan sehat jasmani dan rohani serta dapatmenjawab semua pertanyaan dengan baik danlancar oleh karena ituterdakwa dapat dinyatakan cakap serta mampu untukmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka unsursetiap orang menunjuk kepada diri terdakwa telah terpenuhi;Ad.2.Unsur karena kelalaiannya mengqemudikan kendaraan bermotormengakibatkan
    Menyatakan Terdakwa ESON ERWIN ADU FUNU terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KarenaKelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor YangMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban MeninggalDunia ;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;Hal 13 dari 14 hal.Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN.Olm4.