Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 20 September 2016 — - JENSEN Als ASEN Bin OIE KIM WIE
427
  • - .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JENSEN Als ASEN Bin OIE KIM WIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    - JENSEN Als ASEN Bin OIE KIM WIE
    sebagaimana diatur dan ditentukan dalam UndangUndang yang berlaku;Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, danpengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal iniadalah terdakwa JENSEN
    Als ASEN Bin OIE KIM WIE yang lebih lanjut akandipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa JENSEN Als ASEN Bin OIE KIM WIE tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki danmenguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;2.