Ditemukan 37010 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2008 — Upload : 06-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435K/TUN/2004
Tanggal 20 Februari 2008 — KETUA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) ; KETUA KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN (KKSK) ; HAP SENG LIMITED
11464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hargadasar yang ditentukan Tergugat karena Penggugat telah menaikkan hargapenawarannya (P8) ;Bahwa akan tetapi hingga saat ini tidak pernah menerima surat ataupemberitahuan atau pengumuman keputusan Tergugat tentang pemberitahuanhasil penawaran Penggugat tersebut dan atau keputusan yang menyatakanpenawaran Penggugat diterima atau ditolak ;Bahwa tahutahu pada tanggal 5 dan 14 oktober 2002 Tergugat telahmengeluarkan keputusan dengan melakukan Pengumuman Kepada Investortentang program Penjualan Portofolio Aset
    Kredit (P3AK) melalui lelang secarapaket sebagai revisi atas jadwal dan beberapa ketentuan P3AK berdasarkanSurat KKSK No. 01/K.KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentangKebijaksanaan Penyehatan Perbankan dan Resitrukturisasi Hutang PerusahaanBerdasarkan Hasil Rapat KKSK, yang di dalam Daftar Aset pengumumantersebut terdapat pula nama obligor : Hasil Group yakni : 1.
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Para Tergugat dimaksud yaituKeputusan Tergugat yang didasarkan kepada Keputusan Tergugat II No.01/K/KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan PenyehatanPerbankan dan Restrukturisasi Hutang Perusahaan Berdasarkan HasilRapat KKSK yaitu Pengumuman Kepada Investor tentang ProhramPenjualan Portofolio Aset Kredit (P8AK) Melalui Lelang Secara Paketsebagai revisi atas jadwal dan beberapa ketentuan P3AK tertanggal 5 dan14 Oktober 2002 yang di dalam daftar
    Aset pengumuman tersebutkhususnya sepanjang terhadap nama obligor : Hasil Group yaitu : 1.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Para Tergugat yaitu Keputusan Tergugat yang didasarkan kepada Keputusan Tergugat Il Nomor01/K.KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan PenyehatanPerbankan dan Restrukturisasi Hutang Perusahaan Berdasarkan HasilRapat KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yaitu PengumumanKepada Investor tentang Program Penjualan Potofolio Aset Kredit (P3AK)Melalui Lelang Secara Paket sebagai revisi atas jadwal dan beberapaketentuan P3AK tanggal 5 dan 14 Oktober 2002 yang
Kata Kunci : Penyitaan; Aset negara
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 3 2015
19850
  • Dalam hal adapermohonan izin penyitaan terhadap aset negara maka Ketua Pengadilan Negeridapat menerbitkan izin penyitaan dalam hal aset negara tersebut merupakan alatuntuk melakukan tindak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana ... [Selengkapnya]
  • Dalam hal adapermohonan izin penyitaan terhadap aset negara maka Ketua Pengadilan Negeridapat menerbitkan izin penyitaan dalam hal aset negara tersebut merupakan alatuntuk melakukan tindak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana atauberhubungan langsung dengan tindak pidana yang bersangkutan. Barang buktitersebut dapat dipinjam pakai untuk kepentingan lembaga yang bersangkutan.

Putus : 21-06-2006 — Upload : 25-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/N/2006
Tanggal 21 Juni 2006 — PT. Bank Mega tbk; Swandy Halim, SH selaku Kurator PT. Gladia Lestari Parahyangan
1170 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Penyitaan aset BUMN/BUMD
PERDATA UMUM/10/SEMA 7 2012
13250
  • Penyitaan terhadap aset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.
  • Penyitaan terhadap aset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.

Register : 18-01-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/TUN/2023
Tanggal 4 April 2023 — KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR VS LALU SRIBAWA, DKK;;
18075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR VS LALU SRIBAWA, DKK;;
Register : 25-11-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/TUN/2022
Tanggal 12 Januari 2023 — KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI BALI., II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR;;
8048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI BALI., II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR;;
Register : 21-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 PK/TUN/2021
Tanggal 11 Nopember 2021 — KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA BANDUNG;
13347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA BANDUNG;
Register : 18-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/TUN/2023
Tanggal 21 Maret 2023 — KEPALA BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA;;
13870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA;;
Putus : 13-07-2009 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024K/PIDSUS/2009
Tanggal 13 Juli 2009 — KURI Pgl.KURI
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-11-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Nopember 2010 — SUSELO Bin TEGUH
12574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa SUSELO BIN TEGUH terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaanpertama dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat padakerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunantanpa ijin, melakukan tindakan lain yang dapat mengakibatkan terganggunyausaha perkebunan dan kedua telah melakukan pencurian sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 21 jo Pasal 47 (1) UndangUndang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
1328470
  • Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
    . : (021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 121/DSNMUI/II/2018TentangEFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI (EBASP)BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH=.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Kamis, tanggal 22Februari 2018 di Jakarta.MEMUTUSKAN:FATWA TENTANG EFEK BERAGUN ASET BERBENTUKSURAT PARTISIPASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHKetentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadilikuid dengan cara penjualan Aset oleh Originator kepada Pemodaldengan menerbitkan Efek Beragun Aset;JDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia X121 EBASP Berdasarkan Prinsip Syariah 72.
    Efek Beragun Aset (EBA) adalah surat berharga (efek) yangditerbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset;3. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah adalah surat berharga (efek)yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan AsetSyariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsipsyariah.4. Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD) adalah asset yang timbul darijual beli (bai), pinjaman (qardh) dan sewa (piutang ujrah).5.
    Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) adalah aset yangtimbul dari pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akadmudharabah, musyarakah dan/atau akadakad lain yang kedudukankepemilikan aset masih berada pada originator.6. Surat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional ataskumpulan Aset yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yangditerbitkan oleh Penerbit;7.
    Sekuritisasi aset pembiayaan perumahan hanya boleh dilakukan atasAset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) yaitu aset yangtimbul dari pembiayaan perumahan yang berdasarkan akadMusyarakah Mutanagishah (MMQ), Ijarah Muntahiya Bi alTamlik(IMBT) dan/atau akadakad lain yang kedudukan kepemilikan asetmasih berada pada Originator;Sekuritisasi tidak boleh dilakukan atas pembiayaan perumahan yangmerupakan Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD) karena termasuktransaksi sharf (pertukaran dua jenis uang) yang tidak
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
1163427
  • Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
    KIK EBA melalui penerbitan EfekBeragun Aset.2.
    Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD) adalah aset berbentuk utangyang timbul dari jual beli (bai), pinjaman (gardh) dan sewa(piutang ujrah).4. Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) adalah aset yangberbentuk Barang (alayan/tangible assets), Manfaat (almanafi '/usufructs) maupun Jasa (alkhadamat/services) termasukaset yang timbul dari pembiayaan atau transaksi yang kedudukankepemilikan aset masih berada pada Originator atau pihak yangtelah melakukan pembelian dari Originator.5.
    Originator adalah Pihak yang menjual Aset Syariahnya kepadaManajer Investasi sebagai wakil KIK EBAS dimana aset tersebutdiperolehnya karena pemberian pembiayaan, penjualan, dan/ataupemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.10.
    Sekuritisasi Aset Syariah berbentuk KIKEBAS dibolehkan dengansyarat sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalamfatwa ini.2. Sekuritisasi aset hanya boleh dilakukan atas ASBBD dan tidakboleh dilakukan atas ASBD.3.
    Akad yang digunakan harus sesuai dengan Aset yang disekuritisasi.6. Apabila sekumpulan aset yang disekuritisasi terdiri dari Barang,Manfaat dan Jasa, maka akad dan ketentuan hukum yang digunakanmengikuti aset yang lebih dominan.7. Apabila Aset yang disekuritisasi berupa Manfaat dan Jasa yangakan diadakan di kemudian hari maka harus mengikuti ketentuanAkad Alljarah alMaushufah fi alDzimmah.8.
Register : 03-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 647/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 9 Desember 2014 — TN.HERMAN SUGANDY >< PT.PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
4821
  • TN.HERMAN SUGANDY >< PT.PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/PDT/2011
PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
    PERUSAHAAN PENGELOLA ASET(P.T.
    mohon agar gugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;Eksepsi Turut Tergugat IIIbahwa gugatan Penggugat kurang pihak,oleh karena apabila atas objek yang menjadisengketa dalam perkara ini merupakan aset yangberasal dari Badan Penyehatan PerbankanNasional (BPPN), maka sesuai Pasal 6 ayat (1)Keputusan Presiden No.15 Tahun 2004 tentangPengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, segalakekayaan BPPN yang menjadi kekayaan NegaraHal. 11 dari 21 hal. Put.
    No.475 K/Pdt/2011Bank Intan oleh Termohon' Kasasi/Tergugat,bahkan Turut Termohon Kasasi/Turut TergugatIll yang memegang dan menyimpan bukti' P1dan P2 tidak mempunyai bukti buktiperalihan maupun bukti akta jaminan, danTurut Termohon Kasasi/ Turut Tergugat Illhanya membuktikan daftar aset aset yangdikuasai dan aturan perundang undanganberkaitan dengan tugas dan wewenang dariTurut Termohon Kasasi/Turut Tergugat Ill ;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasantersebut Mahkamah Agung berpendapatmengenaialasan
Putus : 27-01-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/PDT/2019/PT TTE
Tanggal 27 Januari 2020 — Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
6920
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
    Kepala Badan PengelolaKeuangan Dan Aset Daerah Kabupaten HalmaheraSelatan. Beralamat di Kantor Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten HalmaheraSelatan. Dalam hal ini memberikan kuasa masingmasing kepada ILHAM ABUBAKAR,S.E.M.M., RUSLANUMAKAMEA,S.H., FATMA Hi.
    ., beralamatdi Kantor Pemerintah Kabupaten Halmahera SelatanBadan Pengelolaan Keuagan Dan Aset Daerah jalanKebun Karet Putih, Labuha Bacan berdasarkan SuratKuasa tertanggal 10 Juli 2019 dan kepada CHRISTIANHalaman 1 dari 8 putusan Nomor 25/PDT/2019/PT TTECAREL RATUANIK,S.H, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor: SK05/0.2.13/GS.1/07/2019 tertanggal10 Juli 2019 Jaksa Pengacara Negara beralamat diKantor Pengacara Negera Pada Kejaksaan NegeriHalmahera Selatan jln.
Putus : 18-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2971 K/PDT/2011
Tanggal 18 Juli 2012 — ASEP RAHMATULLAH vs PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO), , dk
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASEP RAHMATULLAH vs PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO), , dk
    PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO),berkedudukan di Sampoerna Strategic Square Tower A lantai9, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 4546, Jakarta 129302. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKANNASIONAL (TPBPPN), berkedudukan di Jalan Dr.
    Perusahaan Pengelola Aset(persero) (PPA) / Tergugat yang didirikan berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 dan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.32/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dariBPPN oleh PT.
    Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) / Tergugatyang diberikan kewenangan untuk melakukan restrukturisasi dan penjualanatas aset sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 10 Tahun2004 tentang Pendirian Perusahaan (persero) di bidang Pengelolaan assetdinyatakan sebagai berikut :Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalahuntuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas danpembubaran BPPN
    Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya,bahwa yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara a quo adalah :Aset tanah terletak di Desa Sumur Kondang, kecamatan KlariKabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, seluas lebih kurang234.000. M?
    ;Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatanya,bahwa yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara a quoadalah :salah dan keliru karena penanganan masalah aset/barangjaminan yang diklaim Penggugat tersebut pada saat BPPN berakhir,tidak termasuk aset yang berperkara sebagaimana dimaksud dalamKeputusan Presiden No. 15 Tahun 2004, sehingga penanganannyatidak dilakukan oleh Tergugatll melainkan oleh TergugatI (PT.
Register : 23-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Mei 2017 — PERUSAHAAN PENGELOLA ASET;
130110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENGELOLA ASET;
    ./2014,Tanggal 1 Oktober 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET, tempat kedudukan diSampoerna Square North Tower Lt. 9, Jl. Jend.
    bungaatas pinjaman macet (non performing), maka setiap tahunnya PemohonBanding akan menanggung beban PPh Badan yang relatif cukup besar,padahal Pemohon Banding tidak/belum menerima pembayaran daridebitur;4) Bahwa terkait dengan permasalahan di atas, Pemohon Banding melaluisurat nomor: S180/PPA/DU/0112 tanggal 19 Januari 2012 telahmengajukan permohonan kepada Direktur Peraturan PerpajakanDirektorat Jenderal Pajak untuk menambahkan perlakuan perpajakanatas pemberian pinjaman oleh PT Perusahaan Pengelola Aset
    bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.53830/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 2 juli 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atassengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP509/WPJ.19/2013 tanggal 18 April 2013, tentang tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor:00023/406/10/093/12 tanggal 28 Mei 2012, atas nama: PI PerusahaanPengelola Aset
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.53830/PP/M.XIVB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014, atas nama PT.Perusahaan Pengelola Aset (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melalui surat Nomor : P.1034/PAN.Wk/2014tanggal 11 Juli 2014 dan diterima secara langsung oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) pada tanggal 21 Juli 2014dengan bukti penerimaan Tempat
    2 Juli 2014 harus dibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.53830/PP/M.XIVB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atassengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP509/WPJ.19/2013 tanggal 18 April 2013, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010Nomor: 00023/406/10/093/12 tanggal 28 Mei 2012 atas Nama: PT.Perusahaan Pengelola Aset
Putus : 12-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/Pdt/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) Dkk
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) Dkk
    PERUSAHAAN PENGELOLA' ASET (Persero),berkedudukan di PPA Jakarta Jalan Jenderal Sudirman Kavling4546, Sampoerna Strategic Square Tower A Lantai Il, JakartaSelatan 12930 ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/ Terbanding ;2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. DEPARTEMENKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di JalanLapangan Banteng Timur Nomor 24, Jakarta Pusat 10710,Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/ Terbanding II;3.
Putus : 29-01-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 PK/Pdt/2014
Tanggal 29 Januari 2015 — PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO), DKK
11771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO), DKK
    PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET (PERSERO),berkedudukan di Sampoerna Strategic Square, Tower A, Lantai9, Jalan Jenderal Sudirman Kav.4546 Jakarta 12930;2. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. TIMPEMBERESAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL(TPBPPN), berkedudukan di Jalan Dr.
    Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Penggugat bahwa PT BankAsia Pasific (selanjutnya disebut sebagai Bank Aspac) akan melakukanpenjualan/lelang terhadap aset tanah yang terletak di Jalan RayaPangkalan KM 34 Desa Wanajaya Kecamatan Teluk Jambe KabupatenKarawang, Provinsi Jawa Barat seluas kurang lebih 2.616.712 m2 (dua jutaenam ratus enam belas ribu tujuh ratus dua belas meter pesegi)(selanjutnya disebut sebagai Tanah Pangkalan) sebagaimana dimaksuddalam:a.
    yang tidak terkait perkara dikelola untuk dan atas namaMenteri Keuangan/Tergugat II olen PT PerusahaanPengelola Aset (Persero) (PPA)/Tergugat II yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor10 tahun 2004 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.06/2006 Tahun 2005tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN oleh PTPerusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA)/Tergugat , yang diberikankewenangan untuk melakukan restrukturisasi
    Bank Aspac termasuk tetapi tidak terbatas pada TanahPangkalan secara hukum beralih kepada Para Tergugat sebagai lembagayang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan atas bankbank nasional yangdinyatakan beku operasi;16.Bahwa dikarenakan Penggugat adalah sebagai pihak penawar dan/ataucalon pembeli yang beriktikad baik atas aset bank dan tertundanyapelaksanaan atas hak dan kewajiban dari jual beli aset bank dimaksuddikarenakan wanprestasi dari Para Tergugat, maka secara hukum ParaTergugat haruslah bertanggungjawab
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dan keberatan dengankalimat pertimbangan Majelis Hakim Kasasi, halaman 16, sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip kalimat pertimbangan a quo sebagaiberikut:... menurut hukum pembuktian terbukti belum ada ikatan perjanjian apapunantara kedua belah pihak, baru merupakan persetujuan bahwa Tergugattidak berkeberatan Penggugat membeli aset a quo... ;2.
Register : 13-01-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 25/PDT/2014/PT.DKI.
Tanggal 13 Maret 2014 — PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
12941
  • PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
    PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), beralamat JalanJenderal Sudirman Kav. 4546 Jakarta Pusat, yang dalam perkara inidiwakili oleh kuasanya : 1. Anggiasari 2. Nanang Ariseno 3. Edi Winanto 4.Sampe Rumapea 5. G.Dri Istiyva Yudana 6. Tri Gunanto, para Karyawanpada PT. Perusahaan Pengelola Aset, berdasarkan surat kuasa No.SKU37/PPA/0612 tanggal 04 Juni 2012 Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PELAWAN $;DanPT.