Ditemukan 1 data
58 — 10
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURNIA NOVRIKO alias RIKO bin NAZARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan
- KURNIA NOVRIKO alias RIKO bin NAZARUDIN
undangundang no 35tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah orangyang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkanyang dimaksud dengan setiap orang sama dengan barang siapa, yaitumenunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidanganoleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindakpidana ;Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkanidentitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan PenuntutUmum yaitu KURNIA
NOVRIKO alias RIKO bin NAZARUDIN oleh karena itumaka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebutdiatas;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 465/Pid.Sus/2016/PN BisMenimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;2.