Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 430/Pid.Sus/2015/PN.BIs
Tanggal 17 Nopember 2015 — - NORMAN Bin ROHIM
782
  • - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NORMAN Bin ROHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
    - NORMAN Bin ROHIM