Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2012 — Putus : 28-03-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 35/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 28 Maret 2012 — - SIMON ANIN Alias SIMON
3328
  • Menyatakan Terdakwa SIMON ANIN Alias SIMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.
    - SIMON ANIN Alias SIMON
    PUTUSANNomor : 35/PID.B/2012/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SIMON ANIN Alias SIMON;Tempat Lahir : OekuleU mu tr/Tanggal Lahir: 29 tahun/16 Pebruari 1981Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : RT.002 RW.001, Dusun I, Desa Pitay, Kecamatan
    Menyatakan terdakwa SIMON ANIN Alias SIMON terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dakwaan JaksaPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang padapokoknya menyatakan tedakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringananhukuman karena terdakwa adalah satusatunya tulang punggung dalam keluarga ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan didakwaberdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM31/OLMS/02/2012 tertanggal 9 Pebruari2012 sebagai berikut ;Bahwa terdakwa SIMON
    ANIN Alias SIMON, pada hari Jumat tanggal 25Nopember 2011 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalamBulan Nopember tahun 201, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di RT.002,RW.001, Dusun I, Desa Pitay, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum PengadulanNegeri Oelamasi, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban KRISTIAN SURA,yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :Bahwa sebelumnya
    Menyatakan Terdakwa SIMON ANIN Alias SIMON telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.