Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2016 — Putus : 22-04-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 22/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 22 April 2016 — - TONI SIAHAAN Bin KRISTIAN SIAHAAN
11014
  • - TONI SIAHAAN Bin KRISTIAN SIAHAAN
    Menyatakan terdakwa TONI SIAHAAN Bin KRISTIAN SIAHAAN telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "dengan terangterangandan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 ayat (2) ke3 KUHP dalam dakwaan Kedua;2.
    mengulangiperbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Kesatu :Primair :Halaman 3 dari 41 Putusan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Bis.Bahwa terdakwa TONI
    SIAHAAN Bin KRISTIAN SIAHAAN bersamasama dengan WALTER MONGINSIDI SIAGIAN, DEDI RIMSON PARDAMEANSIAHAAN dan SUTRISNO HASIHOLAN SIAHAAN (ketiganya dilakukanPenuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira jam21.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September2015 atau setidaksetidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalamtahun 2015, bertempat di Jalan Gajah Mada Km. 07 Sebanga, Kelurahan TitianAntui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya
    ANGGIE MUTMAINAH lukaluka yang terdapat pada tubuh korban disebabkan oleh benda tajamdan luka yang terdapat dileher dapat menyebabkan kematian padaseseorang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.Subsidiair :Bahwa terdakwa TONI SIAHAAN Bin KRISTIAN SIAHAAN bersamasama dengan WALTER MONGINSIDI SIAGIAN, DEDI RIMSON PARDAMEANSIAHAAN dan SUTRISNO HASIHOLAN SIAHAAN (ketiganya dilakukanPenuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal
    Menyatakan Terdakwa TONI SIAHAAN Bin KRISTIAN SIAHAAN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dimuka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadaporang yang mengakibatkan matinya orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.