Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 121/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 7 Agustus 2012 — - YAFET TAHUNAS
459
  • Menyatakan Terdakwa YAFET TAHUNAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat" ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);
    - YAFET TAHUNAS
    PUTUSANNomor : 121/PID.B/2012/PN.0lmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : YAFET TAHUNAS ;Tempat Lahir : TufenU m ur/Tanggal Lahir : 35 tahun/23 Juli 1976Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : RT.04 RW.02, Dusun II, Desa Timau, KecamatanAmfoang
    permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan tedakwa menyesali perbuatannya danmemohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah satusatunya tulangpunggung dalam keluarga ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangandidakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM101/OLMS/06/2012tertanggal 18 Juni 2012 sebagai berikut ;KESATUBahwa ia terdakwa YAFET
    TAHUNAS pada hari Minggu tanggal 15januari 2012 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dibulan Januari2012 atau setidak tidaknya ditahun 2012 bertempat dirumah tinggal BapakSemuel Manibeka yang beralamat di Rt. 04 Rw.02 Dusun II Desa Timau,Kecamatan Amfoang Barat Laut, kabupaten Kupang atau setidak tidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriOelamasi, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yusak Nufmunisehingga mengakibatkan luka luka berat, perbuatan
    Ervina dokter pada ruamh saksitPolri Kupang yang kesimpulannya adalah : telah diperiksa seorang lakilaki umur 43 tahun yang pada pemeriksaan fisik ditemukan patah tulangpada mata kanan atas dan bawah akibat trauma tumpul ;Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (2) KUHP ;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa YAFET TAHUNAS pada hari Minggu tanggal 15januari 2012 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dibulan Januari2012 atau setidak tidaknya ditahun 2012 bertempat
    Menyatakan Terdakwa YAFET TAHUNAS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan YangMengakibatkan Luka Berat" ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana tersebut ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.