Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2012 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 03-06-2013
Putusan PN Oelamasi Nomor - 33/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 20 Maret 2012 — - YUNUS RIHI alias Jutek
3615
  • Menyatakan Terdakwa YUNUS RIHI alias Jutek, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4( empat ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - YUNUS RIHI alias Jutek
    Menyatakan terdakwa YUNUS RIHI alias JUTEK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaYUNUS RIHI alias JUTEKberupa pidana penjara selama 5 (lima ) bulan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    RIHI alias JUTEK pada hari Sabtutanggal 19 Nopember 2011 sekitar pukul 18.00 wita atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Nopember 2011 , bertempat dirumah Teti Adonis, Desa Oben,Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Oelamasi , ia terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksiRisal Sodokain perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas
    Rihi alias Jutek didakwa oleh Penuntut Umum sebagaipelaku tindak pidana ;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, maka terdakwatelah membenarkan identitas dirinya sebagaimana terurai dalam suratdakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa adalah orang yang cakap menuruthukum, sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsurbarangsiapa telah terpenuhi ;Unsur ke 2 melakukan penganiayaan ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan pengertian yangautentik tentang apakah yang dimaksud dengan
    Rihi alias Jutek pada hari Sabtu, tanggal 19Nopember 2011 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di Desa Oben, KecamatanNekamese, Kabupaten Kupang, Terdakwa ada menendang saudara RisalSodakain sebanyak satu kali dan mengenai pinggang, sehingga mengakibatkansaksi Risal Sodakain terjatuh dan mengalami luka sebagaimana terurai dalamVisum Et Repertum Nomor : R/202/VER/X1/2011/Dokpol, tanggal 23 Nopember2011;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, makaunsur melakukan penganiayaan telah
    Menyatakan Terdakwa YUNUS RIHI alias Jutek, yang identitasnya tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4( empat ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang telah dijatunkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.