Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 20-11-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 515/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 2 Nopember 2016 — - ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI
458
  • - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    - ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI
    Menyatakan terdakwa ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatanjahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan PrekusorNarkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanamandalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam
    Menghukum terdakwa ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2016/PN Bis.Setelah
    AMALI Als AMAY Bin HARIADI adalah positifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika Nomor LAB : 6836/NNF/2016 tanggal 8 Juni 2016 berkesimpulanbahwa pada barang bukti 1 (Satu) pipa kaca kecil merk Fanbo berisi lekatanKristal bewarna puti dengan berat brutto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gramyang dianalisis milik ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI adalah positifmengandung
    AMALI Als AMAY Bin HARIADI adalah positifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika Nomor LAB : 6836/NNF/2016 tanggal 8 Juni 2016 berkesimpulanbahwa pada barang bukti 1 (satu) pipa kaca kecil merk Fanbo berisi lekatanKristal bewarna puti dengan berat brutto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gramyang dianalisis milik ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI adalah positifHalaman 5
    Menyatakan Terdakwa ZUL AMALI Als AMAY Bin HARIADI, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan ataupermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursornarkotika tanpa Hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman;2.