Ditemukan 1 data
99 — 28
-10/Pdt.G.S/2020/PN Soe
Agustus 1963,Jenis Kelamin: LakiLaki, Tempat Tinggal di RT.6/RW.4, Kelurahan Cendana,Kecamatan Kota Soe, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor TengahSelatan, Pekerjaan: Pensiunan, sebagai Tergugat Il;Bahwa dengan ini para pihak yang bersengketa dalam perkara Perdatasebagaimana disebutkan diatas : yaitu Pihak Penggugat, melawan Pihak Tergugat,telah sepakat untuk mengakhiri persengketaan dalam perkara perdata yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soe, dibawah Register PerkaraNomor 10
/Pdt.G.S/2020/PN Soe, dengan membuatdan menyetujui PERDAMAIANyang isinya adalah sebagai berikut :Para pihak tersebut menerangkan bahwa mereka telah mengadakanperdamaian berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat secaratertulis pada tanggal 13 April 2020, yang pada pokoknya berisi kesepakatansebagai berikut :Halaman 1 dari 4 Akta Perdamaian Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN SoePasal 1Kedua belah pihak yang berperkara tanpa paksaan dan tekanan dari siapapuntelah mencapai kesepakatan menyatakan untuk
,Materal........:.cccccccceeeeeeeres Rp. 6.000 ;Jumlah ..........c:eeeeeeee Rp. 291.000,(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Halaman 4 dari 4 Akta Perdamaian Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN Soe