Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN SOE Nomor -43/Pid.B/2020/PN Soe
Tanggal 26 Agustus 2020 — -LUKAS BOBE, DKK, (T)
8710
  • -43/Pid.B/2020/PN Soe
    ., Advokat pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia,beralamat di Jalan Ikan Sarden Nomor 04 RT 009 RW 004, Kelurahan Oekefan,Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN SoeKecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 10 Juni 2020.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soetanggal 03 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe tanggal 03
    Taniu, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengetahui ia dihadirkan dalam persidangan ini terkaitdengan perbuatan Para Terdakwa yang menyebabkan suami Saksimeninggal dunia;Halaman 7 dari 24 Putusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe Bahwa sebelum kejadian pada malam itu, Korban yang dalam hal iniadalah suami sah dari Saksi pergi ke rumah Ruben Leokoi dalam keadaansehat dan bugar dijemput oleh Joni Benu pada jam 18.00 WITA; Bahwa jarak rumah Ruben Leokoi dari rumah Saksi adalah
    Ruben Leokoy, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengetahui ia dihadirkan di persidangan ini dikarenakanperbuatan Para Terdakwa yang menyebabkan korban Markus Tetimeninggal dunia;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe Bahwa Para Terdakwa memukul korban Markus Teti pada hari Sabtutanggal 28 desember 2019 sekitar jam 19.30 WITA di desa Baus,Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa tempat kejadian perkara tersebut adalah rumah Saksi, dan
    Robinson Leokoi, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi mengetahui ia dihadirkan di persidangan ini dikarenakanperbuatan Para Terdakwa yang menyebabkan korban Markus Tetimeninggal dunia;Halaman 10 dari 24 Putusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe Bahwa Para Terdakwa memukul korban Markus Teti pada hari Sabtutanggal 28 desember 2019 sekitar jam 19.30 WITA di desa Baus,Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa tempat kejadian perkara tersebut adalah rumah Saksi,
    ANWAR RONY FAUZI, S.H.PANITERA PENGGANTI,ALFONSUS HOINBALA, S.H.Halaman 24 dari 24 Putusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe
Register : 10-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 94/PID/2020/PT KPG
Tanggal 29 September 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : LUKAS BOBE Diwakili Oleh : NIKOLAUS TOISLAKA, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Santy Efraim, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SEMUEL BABIS
Terbanding/Terdakwa : ARIHARYANTO BABIS
Terbanding/Terdakwa : JONI BENU
5312
    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe, Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe, tanggal 26 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
    • Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan serta turunanresmi Putusan Pengadilan Negeri Soe, Nomor 43/Pid.B/2020/ PN Soe,tanggal 26 Agustus 2020;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,No. Reg. Perkara : PDM23/SOE/04/2020, tanggal 28 Mei 2020, ParaTerdakwa didakwa sebagai berikut :A.
    Bahwa meninggalnya korban Markus Teti adalah bukan akibatpenganiayaan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, namun karenaterkena lemparan batu;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dannota pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum para Terdakwa,selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe telah menjatuhkanPutusan Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe, tanggal 26 Agustus 2020, yangamarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI1.
    /Pid.B/2020/PN Soe, dan Penuntut Umum telah pulamengajukan permintaan banding pada hari Kamis tanggal 27 Agustus2020 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Soe, sesuai dengan AktaPermintaan Banding Nomor 43/Akta Pid.B/2020/PN Soe, dan permintaanbanding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti padaPengadilan Negeri Soe kepada Penasihat Hukum paraTerdakwa pada hariKamis, tanggal 27 Agustus 2020, sesuai dengan Akta PemberitahuanPermintaan Banding Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe;Menimbang, bahwa
    Penasihat Hukum Para Terdakwa telahmengajukan Memori Banding tertanggal 1 September 2020, yang diterimaoleh Panitera Pengadilan Negeri Soe pada hari Selasa tanggal 1September 2020, sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor43/Akta.Pid.B/2020/PN Soe, dan memori banding tersebut telahdiserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soe kepada Jaksa PenuntutUmum pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020, sesuai dengan RelasPenyerahan Memori Banding Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe;Menimbang, bahwa Penuntut
    Soe;Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Penasihat HukumPara Terdakwa telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Soeuntuk mempelajari berkas perkara, terhitung mulai tanggal diterimanyarelaas Pemberirahuan ini dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, sesuaidengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara masingmasing Nomor 43/Pid.B/2020/PN Soe, tanggal 2 September 2020;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum ParaTerdakwa telah menggunakan hak untuk mempelajari berkas perkaratersebut