Ditemukan 2 data
141 — 44
ENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Para Penggugat/ Para Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat/ Para Terbanding untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMembatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 0092/Pdt.G/2018/ PA.Gtlo tanggal 31 Mei 2018 M, bertepatan dengan tanggal 15 Romadlon 1439 H, yang dimohonkan banding; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIMenyatakan
Yunus Usman, umur 40 tahun, agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Desalluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, semula TurutTergugat IX sekarang Turut Terbanding IX;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berkaitan denganperkara tersebut;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi dipersidangan Pengadilan Agama Gorontalo sebagaimana termaksud dalamputusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0092
/Pdt.G/2018/PA.Gtlo,tanggal 31 Mei 2018 M bertepatan dengan tanggal 15 Romadion 1439 H yangamarnya sebagai berikut :MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAHal. 4 dari 17 hal.
waktu dan menurut cara serta memenuhipersaratan yang ditentukan dalam Undangundang, oleh karenanyapermohonan banding tersebut formil patut diterima;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah memeriksa danmemperhatikan dengan seksama berita acara pemeriksaan tingkat pertama ,suratsurat bukti dan suratsurat lainnya yang berkaitan dengan perkaratersebut, demikian pula pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertamasebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan AgamaGorontalo nomor 0092
/Pdt.G/2018/PA.Gtlo tanggal 31 Mei 2018, MajelisTingkat Banding akan mempertimbangkannya berikut ini;Hal. 9 dari 17 hal.
Putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA GtloMENGADILIMenyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan ParaPenggugat/ Para Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSIDALAMEKSEPSI :Menolak eksepsi Para Tergugat/ Para Terbanding untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMembatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 0092/Pdt.G/2018/PA.Gtlo tanggal 31 Mei 2018 M, bertepatan dengan tanggal 15 Romadion 1439H, yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIMenyatakan gugatan dari Para Penggugat/Para Pembanding
77 — 27
0092/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Yunus Usman, umur 40 tahun, agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Desalluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, selanjutnyadisebut sebagai Turut Tergugat IX;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar keterangan para pihak;Setelah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa para Penggugat berdasarkan surat gugatannyatanggal 29 Januari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaGorontalo dengan Nomor 0092
/Pdt.G/2018/PA.Gtlo, telah mengemukakanhalhal sebagai berikut :1.