Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 0415/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 22 Oktober 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
1412
  • 0415/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
    pendidikan SD, pekerjaan Pedagang,bertempat kediaman di Desa Langge, Kecamatan Tapa,Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya disebut sebagai"Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan surat bukti;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat serta saksisaksi di mukapersidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan gugatannya tertanggal 13 Agustus 2014 yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 13Agustus 2014 dalam register perkara Nomor 0415
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo, telahmengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    tidak berhasil, karenaantara Penggugat dan Tergugat tetap tidak dapat dirukunkan lagi, sebagaimanaLaporan Hasil Mediasi dari Mediator tanggal 10 September 2014;Menimbang, bahwa pada persidangan setelah dilakukan proses mediasiternyata Tergugat tidak pernah hadir lagi di persidangan tanpa alasan yang sah,dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataukuasanya, meskipun Pengadilan telah memerintahkan dan memanggilnya secararesmi dan patut sebagaimana surat panggilan Nomor 0415
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo,tanggal 27 Agustus 2014 dan tanggal 16 Oktober 2014;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut di atasyang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa Penggugat dalam menguatkan dalildalil gugatannya telahmengajukan bukti surat berupa fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah NomorK.k.30.4.3/PW.01/2102014 tanggal 11 Agustus 2014 yang telah dikeluarkan danditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapa, telahdicocokkan dan sesuai dengan aslinya