Ditemukan 3 data
30 — 9
23 — 12
No.23/PDT/2015/PT.PLG.2 Berkas perkara berikut surat surat lainnya yang berhubungan denganperkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri PalembangNomor 05/Pdt.G/2014/PN.Sky. tanggal 11 Desember 2014 ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 09 Juni2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 Juni2014 Register Perkara Perdata No. 05 / Pdt.G/ 2014/ PN.
(Reg.Banding No.18/Pdt/BD/2014/PN.Sky) yang menyatakan padatanggal 17 Desember 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telahmengajukan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sekayu tanggal11 Desember 2014 Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Sky. untuk diperiksa dan diputusdalam peradilan tingkat banding;Membaca relaas pemberitahuan permohonan banding Perkara No. 05/Pdt.G/2014/PN.Sky.
/Pdt.G/2014/PN.Sky.
(Reg.Banding No.18/Pdt/BD/2014/PN.Sky);Membaca kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semulaPenggugat tertanggal 4 Maret 2015, yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Sekayu tanggal 4 Maret 2015 dan kontra memori banding tersebut telahdiberitahukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Palembang perihalmohon bantuan penyerahan kontra memori banding Perkara Nomor 05/Pdt.G/2014/PN.Sky.
/Pdt.G/2014/PN.Sky. tanggal 11 Nopember 2014 telah salah dan keliru baikdalam pertimbangan hukumnya maupun dalam amar putusannya,oleh karenaitu. selayaknyalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding untuk membatalkanputusan tersebut.2 Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu No. 05/Pdt.G/2014/PN.Sky. tanggal 11 Nopember 2014 telah salah dan keliru dalampertimbangan hukumnya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dimanadalam
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Subsidair:Mohon putusan seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sekayu telahmemberikan putusan, yaitu Putusan Nomor 05/PDT.G/2014/PN.SKY., tanggal11 Desember 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi;Dalam Provisi:Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan objek sengketa berupa tanah berikut tanaman tumbuh diatasnya baik tanaman karet maupun tanaman lainnya dengan rician sebagaiberikut