Ditemukan 1 data
12 — 0
Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 05/Pdt.G/2015/PA.Prg dari register perkara. 2.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
05/Pdt.G/2015/PA.Prg.