Ditemukan 2 data
49 — 13
07/PID/2014/PT.MALUT
No. 07/Pid/2014/PT.Malut Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternatetersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan Banding di hadapan PaniteraPengadilan Negeri Ternate pada tanggal 02 April 2014 sebagaimana ternyatadalam Akta
No. 07/Pid/2014/PT.Malut
82 — 24
No. 07/Pid/2014/PT.Malut