Ditemukan 1 data
105 — 41
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 07/PID/SUS-TPK/2015/PN.TTE Tanggal 31 Juli 2015 sepanjang mengenai lamanya pidana terhadap uang pengganti yang tidak dibayar oleh terdakwa;Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa Hi. ISKANDAR Hi. HASAN Alias ANDA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;2.